oleh

KERETA API MASIH TERAPKAN WAJIB RAPID TES ANTIBODI

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan — Hingga hari ini, Senin (21/12), PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menggunakan rapid tes antibodi sebagai syarat yang diterapkan pada para penumpang kereta api jarak jauh.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test Antibodi.

banner 336x280

“Masyakarat yang ingin menggunakan layanan Rapid Test di Stasiun, dihimbau untuk melakukannya H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan,” ujarnya.

Sementara untuk peningkatan pelayanan dan antisipasi antrean layanan Rapid Test Antibodi di stasiun, Joni menjelaskan, pihaknya akan menambah petugas pelayanan Rapid Test di Stasiun yang peminatnya tinggi seperti Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan lainnya.

“KAI mengingatkan kepada masyarakat untuk mendapatkan surat bebas Covid-19 dari instansi yang terpercaya dan menghindari serta melaporkan jika ada pihak-pihak yang menawarkan kemudahan dalam mendapatkan surat bebas Covid-19 sebagai syarat naik KA Jarak Jauh pada masa pandemi Covid-19,” tegasnya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan