Jakarta, monitorkeadilan — Tergerus oleh kehadiran pasar modern, pasar rakyat dipandang perlu segera dilindungi agar tidak mengalami kepunahan.
Berdasar data Kementerian Perdagangan tahun 2011, dari 10 ribu pasar rakyat telah lenyap sebanyak 4 ribu di antaranya.
Eksistensi dan daya tarik pasar rakyat dinilai tidak akan mampu bersaing dengan pasar modern yang kian banyak.
Karena itu Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto memandang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pasar Rakyat perlu segera dibentuk.
Menurut Darmadi, banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang menggelar usaha di pasar rakyat harus kehilangan pekerjaannya karena tidak kuat bersaing dengan pasar modern.
“Jangan pasar modern bertumbuh, pasar rakyatnya hilang. Maunya kita pasar modern bertumbuh, pasar rakyat nya bertumbuh juga,” ucap Darmadi usai mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI dengan mitra kerja di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (17/12).
Sejauh ini, lanjutnya, perlindungan pasar rakyat hanya berdasarkan Perpres, Permendag, dan Perda. Dikatakan Darmadi regulasi-regulasi itu tak akan mampu meredam pertumbuhan pasar modern.
Komentar