Jakarta, monitorkeadilan — Rapid tes antigen diwajibkan bagi siapa pun yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta dan Bali. Namun tidak banyak warga masyarakat yang memahami apa itu pengecekan terhadap paparan Covid19 tersebut.
Wajib rapid tes antigen berlaku sejak 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, dilakukan H-2 sebelum keberangkatan ke Jakarta atau Bali.
Tes antigen adalah tes imun yang berfungsi untuk mendeteksi keberadaan antigen virus tertentu yang menunjukkan adanya infeksi virus saat ini.
Rapid test antigen biasanya digunakan untuk mendiagnosis patogen pernapasan, seperti virus influenza dan respiratory syncytial virus (RSV).
Namun, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) memberikan otorisasi penggunaan darurat (EUA) untuk tes antigen sebagai tes untuk mengidentifikasi SARS-CoV-2.
Tes antigen juga relatif murah dan dapat digunakan di tempat-tempat perawatan. Alat yang sudah diotorisasi ini juga dapat memberikan hasil diagnosis dalam waktu sekitar 15 menit.
Namun, rapid test antigen umumnya kurang akurat dibandingkan tes virus yang mendeteksi asam nukleat dengan menggunakan polymerase chain reaction (PCR) atau disebut juga tes PCR.
Meski begitu, rapid test antigen atau disebut dengan swab antigen membantu menyaring orang-orang untuk mengidentifikasi mereka yang membutuhkan tes yang lebih pasti.
Komentar