Jakarta, monitorkeadilan — Tidak satu pun rumah sakit yang boleh menarik biaya pada program vaksinasi Covid19 terhadap masyarakat.
Hal itu ditegaskan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid19, Wiku Adianto, di Jakarta, Kamis (17/12).
Dia mengatakan, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan program vaksinasi untuk masyarakat dilakukan secara gratis. Menurut Presiden, vaksinasi rencananya akan dilakukan mulai Januari 2021.
“Pemerintah berupaya amanat ini bisa terlaksana di seluruh tatanan sistem kesehatan, termasuk di Rumah Sakit,” tegasnya, di Jakarta, Kamis (17/12).
Wiku memastikan keputusan pemberian vaksin Covid19 secara gratis bertujuan untuk mencapai herd immunity atau kekebalan komunitas. Sehingga, pandemi dapat segera berakhir di Indonesia.
“Untuk jenis vaksin (gratis) apa yang digunakan mohon menunggu keputusan resmi dari pemerintah,” papar Wiku.
Iklan vaksinasi dilarang
Masih dari penjelasan Wiku, munculnya iklan atau promosi mengenai vaksinasi yang disampaikan pihak rumah sakit, dikhawatirkan dapat menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Padahal menurutnya, pemerintah masih mengkaji berbagai hal teknis mengenai program vaksinasi.
“Jangan lakukan promosi atau kegiatan serupa terkait program vaksinasi sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah untuk mencegah kesimpangsiuran informasi di masyarakat,” imbau Wiku menegaskan.
Pada prinsipnya pemerintah ingin memastikan vaksin tersedia bagi seluruh masyarakat Indonesia, baik melalui skema subsidi atau mandiri.
Pernyataan Satgas ini menindaklanjuti munculnya iklan yang ditawarkan sebuah rumah sakit mengenai pemesanan awal vaksin Covid-19. Dalam iklan tersebut disampaikan bahwa masyarakat dapat memesan sejak awal untuk mendapatkan vaksinasi.
Terakhir, ia meminta seluruh informasi rinci mengenai pelaksanaan vaksinasi akan disampaikan pemerintah setelah pembahasan rampung. Wiku meminta pihak rumah sakit dan masyarakat menunggu keputusan resmi pemerintah mengenai program vaksinasi Covid-19.
Komentar