oleh

ANCAM MAU BUNUH KAPOLDA METRO JAYA VIA MEDSOS, PRIA INI DITANGKAP

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan — Hati-hati bermedsos kalau tidak mau seperti pelaku pengancaman akan membunuh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Saat ini dia terancam hukuman 6 tahun penjara.

Pelaku pengancaman itu, S, saat ini telah diringkus jajaran Polda Metro Jaya. Dia menyebarkan ancaman melalui grup WhatsApp bernama ‘Kedai Kopi Indonesia’.

banner 336x280

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan bahwa tersangka memposting foto Kapolda Metro Jaya dengan pakaian dinas dan ditulisi ‘dicari orang ini, pembunuh bayaran segera hubungi mujafudfisabililah.

“Dalam satu tangkapan yang beredar dari WA grup, pelaku memposting foto Kapolda Metro Jaya dengan pakaian dinas dan ditulisi disitu diberikan tulisan ‘dicari orang ini, pembunuh bayaran segera hubungi mujafudfisabililah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari portal Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta.

Pelaku S ditangkap di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

“Kita tangkap S di Cempaka Putih. Barang bukti satu hp, sim card, tangkapan layar posting sifatnya provokasi milik tersangka di WA grup dan WA pribadi tersangka,” ujarnya.

Selain menyebarkan foto Kapolda, pelaku juga secara masif menyebar seruan-seruan untuk mencopot Kapolri, Kapolda hingga Pangdam Jaya.

“Yang bersangkutan sejak September lalu ikut masuk ke grup dan menghasut sifatnya provokasi dan menghujat TNI-Polri. Ini ada tulisanya menyebut kita siapkan pasukan untuk menyerang TNI-Polri, pasukan khusus untuk serang TNI-Polri,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 14, 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Tersangka terancam hukuman enam tahun penjara.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan