oleh

UUD NRI KEMUNGKINAN DIAMANDEMEN LAGI, INI ALASANNYA

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan — Tidak tertutup kemungkinan UUD NRI tahun 1945 kembali akan diamandemen. Perubahan UUD berhubungan erat dengan rencana menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Wakil Ketua MPR RI Sjarifuddin Hasan mengungkap, untuk keperluan tersebut lembaganya sedang melakukan pendalaman terhadap wacana perubahan UUD NRI 1945.

banner 336x280

“Ada beberapa kelompok masyarakat yang berpandangan sebaiknya GBHN dimasukkan dalam UUD NRI Tahun 1945. Dengan pandangan seperti itu maka sebaiknya dilakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945 hanya khusus soal GBHN,” kata Syarief Hasan, sapaan Sjarifuddin Hasan, dalam Temu Tokoh Nasional kerjasama MPR dengan Majelis Taklim Al-Mukhlisin Depok, di MUI Depok, Jawa Barat, Jumat (11/12). Dalam Temu Tokoh Nasional yang diikuti ibu-ibu ini, Syarief Hasan hadir secara virtual.

Berkaitan dengan dihidupkannya kembali GBHN, Syarief Hasan menjelaskan ada dua pandangan, yaitu sebaiknya GBHN dimasukkan dalam UUD NRI Tahun 1945. Dengan kata lain, perlu dilakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945 hanya pada soal GBHN. Alasannya, siapa pun presidennya tidak akan mengubah haluan negara. “Setiap calon presiden harus mengajukan strategi pembangunan agar haluan negara bisa tercapai,” katanya.

Kedua, pandangan GBHN diatur dan ditetapkan dengan UU. “Cukup dengan UU. Ini tidak berbeda jauh dengan apa yang sudah dilakukan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dimana pembangunan berpedoman pada UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,” jelas Wakil Ketua MPR dari Partai Demokrat ini.

Namun Syarief Hasan mengungkapkan ada pandangan lain yang menginginkan dalam perubahan UUD NRI Tahun 1945 agar tidak hanya soal GBHN saja. “Ada juga pandangan yang mengatakan tidak hanya soal GBHN. Misalnya, ada keinginan memperkuat kewenangan DPD. Kalau ini yang terjadi maka akan terjadi perubahan sistem ketatanegaraan,” jelasnya.

Syarief Hasan menerangkan secara umum ada empat pandangan tentang wacana perubahan UUD NRI Tahun 1945. Pertama adalah pandangan bahwa tidak perlu dilakukan perubahan kembali UUD NRI Tahun 1945. “Jadi ada pandangan yang menginginkan agar konstitusi kita tetap seperti sekarang dan tidak perlu dilakukan perubahan. Alasannya, persoalannya bukan pada konstitusinya, melainkan pada pelaksanaannya, bagaimana pemerintah bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia,” tuturnya.

Kedua, pandangan yang mengatakan agar pembangunan memiliki arah dan lebih komprehensif, maka perlu dilakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945 hanya soal GBHN saja. Ketiga, pandangan yang menginginkan agar dilakukan perubahan secara keseluruhan pada UUD NRI Tahun 1945. “Kalau dilakukan perubahan secara total maka terjadi pergeseran terhadap sistem ketatanegaraan,” ucap Syarief Hasan.

Keempat, pandangan yang mengatakan lebih baik kembali ke UUD 1945 yang asli.

Syarief Hasan menambahkan MPR sedang melakukan kajian mendalam dengan mencari masukan dari masyarakat. “Saya harus mendapat masukan dari masyarakat. Karena itu saya mengunjungi universitas, bertemu gubernur, organisasi kemasyarakatan, pesantren, dan kelompok masyarakat lainnya untuk mendapatkan masukan,” ujarnya.

“Karena UUD adalah konstitusi bagaimana kita berbangsa dan bernegara, kami tidak akan melakukan dengan terburu-buru, harus sesuai dengan aspirasi dan harapan dari rakyat,” imbuhnya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan