Jakarta, monitorkeadilan — Para perokok perlu bersiap-siap merogoh kocek lebih dalam. Sebab harga rokok putih dipastikan segera naik. Hal itu menyusul pengumuman Kementerian Keuangan tentang kenaikan cukai rokok sebesar 12,5 persen.
Kenaikan berlaku bagi industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A 16,5 persen, sigaret putih mesin IIB 18,1 persen, sigaret kretek mesin (SKM) golongan I 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B 15,4 persen.
“Untuk industri sigaret kretek tangan, tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikkan,” ujar Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan, di Jakarta, Kamis (10/12).
Kebijakan menangguhkan kenaikan produk rokok kretek tangan disebabkan oleh karakter industri sigaret yang mempunyai tenaga kerja terbuka.
Dengan komposisi itu, rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5 persen. Kenaikan tarif ini berlaku pada 1 Februari 2021. “Ini dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan,” ungkap Sri Mulyani.
Dengan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pemerintah menargetkan sumbangan penerimaan melalui cukai dalam APBN 2021 sebesar Rp173,78 triliun.
Komentar