Jakarta, monitorkeadilan — Untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, Presiden Joko Widodo menetapkan bahwa hari pemilihan yakni Rabu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.
Penetapan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi diktum KESATU Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat 27 November 2020.
Komentar