Jakarta, monitorkeadilan — Usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster atau benur, Edhy Prabowo menyatakan akan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Edhy juga mengatakan berniat mundur dari posisinya di Partai Gerindra.
Hal tersebut diungkap Edhy Prabowo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11) dini hari.
“Saya mohon maaf kepada seluruh keluarga besar partai saya. Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum,” kata Edhy kepada wartawan.
Terkait kasus yang menjeratnya, Edhy Prabowo menyatakan akan bertanggungjawab penuh. “Saya akan hadapi dengan jiwa besar,” katanya.
Penetapan tersangka kepada Edhy Prabowo dilakukan usai KPK melakukan gelar perkara. KPK menyimpulkan adanya dugaan korupsi berupa penerimaan suap atau janji oleh penyelenggara negara.
“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam jumpa pers.
Komentar