Jakarta, monitorkeadilan — Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim. Penugasan ini berlaku hingga ditetapkannya Pelaksana Harian (Plh.) Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Keputusan Presiden.
Penunjukan dilakukan menyusul penetapan status hukum Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara pasca masalah hukum yang dialami Menteri Edhy, aktivitas perkantoran di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dipastikan berjalan seperti biasa.
“Kami pastikan, layanan terhadap masyarakat tetap berjalan,” ujar Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar, seperti rilis Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian KKP, Kamis (26/11).
Ia meminta para pegawai menghargai proses hukum yang sedang berjalan di KPK. “Kita fokus saja bekerja, melayani masyarakat,” tegas Antam.
KPK mengamankan Edhy Prabowo setelah Menteri KKP tersebut landing di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/11) dini hari. Menteri Edhy bersama istri dan sejumlah rekan semula melakukan perjalanan ke Hawaii, Amerika Serikat.
Menteri Edhy diamankan KPK terkait kasus dugaan ekspor benih lobster.
Setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka, Edhy menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Edhy juga berniat mundur dari posisinya di Partai Gerindra.
Komentar