Jakarta, monitorkeadilan — Saat ini sebagian besar masyarakat sedang menunggu vaksinasi Covid-19. Alasannya, vaksinasi dapat melawan pandemi yang mampu melumpuhkan banyak sendi kehidupan.
Sepanjang pandemi, masyarakat cukup kerepotan. Berbagai kesulitan melanda sejak Covid-19 melanda tanah air.
Terbetik kabar yang menyebut jumlah vaksin saat ini tidak akan mencukupi untuk mengimunisasi seluruh masyarakat Indonesia. Karena itu pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama akan diprioritaskan pada tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya dan pemberi pelayanan publik termasuk TNI/Polri dan aparat hukum.
Untuk memastikan pelaksanaan vaksinasi tersebut berjalan baik, diperlukan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 meliputi Puskesmas dan jaringannya, rumah sakit, dan klinik milik pemerintah (kementerian/lembaga/TNI/Polri/Pemda) dan swasta, serta kantor kesehatan pelabuhan.
Kesiapan fasyankes tersebut meliputi ketersediaan sumber daya manusia kesehatan, rantai dingin (cold chain), dan prasarana untuk mempertahankan mutu vaksin serta pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca imunisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka rencana pelaksaan vaksinasi Covid-19 diberitahukan kepada kepala dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk segera mempersiapkan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di wilayahnya dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagia berikut:
1. Melakukan pemetaan sasaran prioritas penerima vaksin sesuai dengan kriteria dan merencanakan fasilitas pelayanan kesehatan serta sumber daya lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah masing-masing.
2. Pelayanan vaksinasi dilakukan oleh Puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya miliki pemerintah dan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat yang pelaksanaannya sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan.
3. Penerapan protokol kesehatan dalam pemberian pelayanan vaksinasi Covid-19.
4. Dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota menetapkan koordinator atau penanggungjawab pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk mempermudah koodinasi lebih lanjut.
5. Dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tidak mengganggu pelayanan vaksinasi rutin dan pelayanan kesehatan esensial lainnya.
6. Dinas kesehatan daerah kebupaten/kota mengoptimalkan kegiatan surveilans Covid-19 termasuk pelaporannya.
Vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk menurunkan kesakitan dan kematian akibat Covid-19, mencapai kekebalan kelompok (herd immunity), mencegah dan melindungi kesehatan masyarakat, melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh, menjaga produktifitas serta meminimalkan dampak sosial dan ekonomi.
Komentar