oleh

Siap-siap, Belajar Tatap Muka Mulai Awal 2021, Ini Syaratnya

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan.com — Empat menteri membuat keputusan bersama tentang kegiatan belajar mengajar tatap muka di seluruh zona risiko penyebaran Covid-19 mulai Januari 2021.

Keempat menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Menteri Kesehatan.

banner 336x280

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, keputusan pembukaan sekolah sepenuhnya diberikan kepada tiga pihak di antaranya pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil) dan orangtua melalui komite sekolah.

Meskipun nantinya pembelajaran tatap muka di sekolah sudah dimulai, lanjut Nadiem, orang tua siswa dibebaskan untuk menentukan anaknya diperbolehkan masuk sekolah atau tidak.

“(Pemda) mengetahui kondisi dan kebutuhan dan keamanan situasi Covid-19 di daerahnya sendiri. Kondisi dari setiap kecamatan atau kelurahan bisa sangat bervariasi satu sama lain,” ujar Nadiem Makarim dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (20/11).

Namun, Nadiem menegaskan pemerintah daerah juga harus mendapatkan restu dari pengelola sekolah dan orangtua murid sebelum membuka sekolah. Apabila ada orangtua masih belum yakin, maka anaknya bisa melanjutkan PJJ secara penuh.

Pada kesempatan yang sama, Nadiem mengatakan ada sejumlah protokol kesehatan yang wajib dipertimbangkan setiap sekolah dan pemerintah daerah yang mengawasinya sebelum membuka sekolah, antara lain:

1. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.

2. Kesiapan menerapkan wajib masker.

3. Jaga jarak minimal 1,5 meter, dan beretika saat batuk/bersin.

4. Memiliki thermogun.

5. Memiliki pemetaan warga sekolah yang; memiliki komorbid, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat resiko tinggi atau kontak erat dengan pasien positif Covid-19.

6. Mendapatkan persetujuan dari komite orangtua.

7. Kapasitas maksimal harus 50 persen dari rata-rata, misal PAUD: hanya 5 siswa dari 15 siswa, SD: 18 dari 36 siswa, SLB: maksimal 5 anak dari 8 siswa.

8. Sistem jadwal pembelajaran harus diatur shifting.

9. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler diperbolehkan, kecuali yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan menjaga jarak misalnya basket dan voli masih dilarang.

10. Kantin sudah boleh dibuka dengan protokol kesehatan.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan