oleh

Polri Tegas Tak Akan Izinkan Reuni 212 di Monas

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan.com — Kepolisian memastikan tidak akan memberi izin terhadap rencana kegiatan Reuni 212 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta. Alasannya, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan.

Di masa pandemi Covid-19 kerumunan dapat menjadi klaster penularan penyakit.

banner 336x280

Hal itu ditegaskan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/11).

Sikap tersebut, lanjut Awi, didasarkan pada Telegram Kapolri yang memerintahkan jajaran kepolisian melarang bentuk kegiatan yang memicu kerumunan.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri tentang pedoman penegakkan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Surat ini tertuang dengan Nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020, tertanggal 16 November 2020.

“Betul, STR (surat telegram rahasia) terkait penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka menjaga keselamatan rakyat dari bahaya Covid-19,” jelas Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *