oleh

Banyak Pelanggar Prokes, Kapolri Terbitkan Telegram Rahasia, Ini Isinya

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan.com — Kemarin banyak pelanggar protokol kesehatan menolak hukuman sosial maupun denda, kini tak bisa lagi. Aparat kian tegas menerapkan hukuman.

Sebaliknya jajaran kepolisian yang tidak mampu melaksanakan penegakan hukum terhadap para pelanggar prokes, akan dievaluasi bahkan diganjar sanksi.

banner 336x280

Ketegasan itu selaras dengan Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis tentang pedoman penegakkan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

STR tersebut bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020, tertanggal 16 November 2020.

“Betul, STR (surat telegram rahasia) terkait penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka menjaga keselamatan rakyat dari bahaya Covid-19,” jelas Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Dalam STR Kapolri minta jajarannya menegakkan hukum secara tegas jika ada upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas.

“Oleh karena itu aparat harus melaksanakan STR dengan tegas dan ada konsekuensi sanksi bagi yang tidak melaksanakan STR. Ini sudah menjadi kebijakan pimpinan Polri dan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan tegas demi keselamatan jiwa masyarakat,” tutur Listyo Sigit Prabowo.

Bagi jajaran Polri yang tidak mampu melaksanakan penegakkan hukum secara tegas, maka pihaknya akan melakukan evaluasi dan diberikan sanksi.

Selain penegakan hukum, Kapolri juga meminta jajaran Polri untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dalam kehidupan sehari-hari serta membina untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 dengan memanfaatkan sarana, teknologi informasi.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *