Jakarta, monitorkeadilan.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 usai digelar.
Penundaan dilakukan karena Pilkades dikhawatirkan menimbulkan penularan Covid-19. “Kita tunda setelah Pilkada karena kita melihat Pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol Covid-19, seperti halnya pada pilkada,” jelas Tito Karnavian, Kamis (12/11).
Mendagri tak ingin Pilkades menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Diketahui, Pilkades diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang Pemilihan Kepala Desa.
Kemendagri berencana melaksanakan proses Pilkades setelah Pilkada serentak 2020 tuntas dilaksanakan.
Komentar