Jakarta, monitorkeadilan.com — Para penenggak minuman beralkohol sebaiknya bersiap untuk menjauhi minuman yang dapat memicu mabuk tersebut. Jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol disahkan, penenggak minuman beralkohol (minol) dapat diganjar penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Saat ini RUU Minol terus dibahas. Tak terhindarkan, beda pendapat terkait rencana aturan tersebut bermunculan. RUU tersebut memang membahas tentang memproduksi dan mengonsumsi minuman beralkohol yang bakal dilarang kecuali untuk beberapa kegiatan atau tempat tertentu.
Pasal 1 RUU Minuman Beralkohol menjelaskan, minuman beralkohol yaitu minuman yang mengandung etanol (C2 H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
Baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.
Berdasarkan pengertian tersebut, berikut klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang yang terdapat dalam Pasal 4 ayat 1 dan 2:
Pasal 4 ayat (1) Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 persen (satu persen) sampai dengan 5 persen;
b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen (lima persen) sampai dengan 20 persen; dan
c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen (dua puluh persen) sampai dengan 55 persen.
Pasal 4 ayat (2) Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:
a. Minuman Beralkohol tradisional; dan
b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.
Berdasarkan klasifikasi ini dalam Pasal 5 hingga 7 dijelaskan bahwa kegiatan memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan bahkan mengonsumsi minuman beralkohol akan dilarang dan bisa dipidana maupun denda.
Sanksi pidana yang diberikan mulai dari dipenjara selama 3 bulan hingga paling lama 10 tahun tergantung pelanggaran yang dilanggar yang dijelaskan dalam Pasal 18 hingga 21.
Selain pidana penjara, dalam pasal tersebut juga disebutkan sanksi lain untuk pelanggar adalah denda mulai dari Rp10 juta hingga Rp1 miliar.
RUU Minuman Berlkohol ini masuk dalam Program Legislasi Nasional yang saat ini berada dalam tahap harmonisasi yang telah mulai dilakukan pada Selasa (10/11).
Tahap harmonisasi ini sendiri yaitu tahap kedua setelah dimulainya penyusunan RUU. Agar RUU ini bisa disahkan masih harus melalui beberapa tahapan lagi di antaranya penetapan usul, pembicaraan tingkat I, dan pembicaraan tingkat II.
Komentar