Jakarta, monitorkeadilan.com — Untuk melindungi masyarakat dari serbuan produk impor berkualitas rendah, Kementerian Perindustrian mewajibkan semua produk pakaian bayi lolos Standar Nasional Indonesia (SNI).
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan, terdapat kemungkinan produk impor bermutu rendah dapat membahayakan kesehatan, keamanan, keselamatan, serta kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Keharusan SNI tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan SNI Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi secara Wajib.
Gati juga mengatakan, di masa pandemi Covid-19 pihaknya memberikan kemudahan bagi pelaku IKM pakaian bayi melalui pendampingan dan sertifikasi SNI pakaian bayi kepada 148 pelaku IKM yang berlangsung sejak tahun 2015. “Jadi, masa berlaku SPPT SNI pakaian bayi yang tadinya selama enam bulan, diperpanjang menjadi 12 bulan terhitung dari sejak tanggal berakhirnya SPPT SNI pakaian bayi yang dimiliki terakhir,” tandasnya.
Komentar