oleh

Tokoh Papua Barat Macmud Singgirei Rumagesan Jadi Pahlawan, Ini Riwayatnya

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan.com — Tokoh asal Papua Barat mendapat anugerah gelar Pahlawan Nasional, yakni Macmud Singgirei Rumagesan, Raja Sekar.

Anugerah yang sama juga diberikan kepada 5 tokoh lain yang juga dianggap telah berjasa kepada bangsa dan negara.

banner 336x280

Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional diselenggarakan di Istana Negara pada 10 November 2020 pukul 10.00 WIB dengan Inspektur Upacara Presiden RI, Joko Widodo.

Berikut riwayat singkat Macmud Singgirei Rumagesan :

Macmud Singgirei Rumagesan lahir di Sekar-Kokas, 27 Desember 1885, wafat tanggal 5 Juli 1964.

Usia 23 tahun, Macmud Singgirei Rumagesan diangkat sebagai Raja Sekar, kini masuk ke wilayah Papua Barat, dengan gelar Raja Al Alam Ugar Sekar yang artinya “raja yang lahir dan tumbuh tanpa mengalami pengaruh dan kuasa dari kerajaan lain”.

Tahun 1934 memaksa Colijn, perusahaan pertambangan minyak Belanda, untuk mempekerjakan penduduk pribumi. Upah harus diserahkan kepada raja untuk kemudian diteruskan kembali kepada rakyat

1 Maret 1946, Macmud Singgirei Rumagesan memaksa Belanda diturunkan dari daerah Kokas, sebuah Distrik di wilayah Fakfak Papua Barat. Macmud Singgirei Rumagesan kemudian ditangkap dan dibawa ke Sorong, kemudian dipindah ke Sorong Doom lalu dipindahkan ke Manokwari dan Abepura Jayapura.

Di dalam penjara, semangat Macmud Singgirei Rumagesan tak pudar melawan Belanda.

Tanggal 2 Mei 1949 hakim kolonial menjatuhkan hukuman mati. Namun pada 5 Desember 1949, atas desakan banyak pihak hukuman mati diubah menjadi hukuman seumur hidup.

Macmud Singgirei Rumagesan kemudian dipindah ke penjara Makasar.

Pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS) mengeluarkan keputusan tanggal 2 Mei 1950 No.44/A yang membebaskan Macmud Singgirei Rumagesan. Ia kemudian menyuarakan dukungan rakyat Papua Barat beserta raja-rajanya untuk bergabung dalam NKRI.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan