Jakarta, monitorkeadilan.com — Pidana penjara enam tahun menanti para pelaku penyebar video berisi adegan seks yang pelakunya disebut ‘Mirip Gisel’.
Kepada wartawan, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, menyebut video tersebut mengandung unsur pornografi.
Masih dari keterangan Awi Setiyono, larangan menyebarluaskan konten pornografi tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Pasal tersebut berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
“Larangannya di Pasal 27 itu,” pungkas Awi.
Komentar