oleh

KKP Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia tapi Berawak Indonesia

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan.com — Pencurian ikan kembali dilakukan Kapal Ikan Asing (KIA) di perairan Indonesia. Dua hari lalu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 2 KIA berbendera Malaysia di Selat Malaka.

Saat hendak ditangkap 2 KIA sempat melakukan perlawanan dengan cara kabur ke wilayah perairan Malaysia. Namun kesigapan awak kapal pengawas perikanan KKP akhirnya membuat kedua kapal takluk.

banner 336x280

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu menjelaskan, Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 yang dinakhodai oleh Kapten Albert Essing berhasil melakukan Penghentian, Pemeriksaan dan Panahanan (Henrikhan) terhadap 2 KIA berbendera Malaysia dengan alat tangkap trawl.

Kedua kapal yaitu KM PKFA 9595 ditangkap pada posisi koordinat 03° 13,005′ LU- 100° 37,581′ BT dan KM PKFA 7435 pada posisi koordinat 03° 16,008′ LU – 100° 34,503′ BT.

Bersama kedua kapal tersebut juga diamankan 8 awak kapal yang semuanya merupakan warga negara Indonesia. Saat ini kapal dan seluruh awak telah berada di Stasiun PSDKP Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan pendahuluan, kami akan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Tb Haeru Rahayu.

Kedua KIA ilegal berbendera Malaysia diduga melakukan pencurian ikan di WPP-NRI 571 Selat Malaka dan disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa modus operandi penggunaan awak kapal berkewarganegaraan Indonesia semakin marak dilakukan di WPP-NRI 571 Selat Malaka. Menurut Pung hal tersebut harus menjadi perhatian karena pengusaha Malaysia cenderung mengeksploitasi awak kapal tersebut untuk mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.

“Lagi-lagi modus operandinya seperti ini, mereka menggunakan WNI untuk mencuri ikan di wilayah perairan kita. Ini tentu perlu upaya pembenahan bersama,”ujar Pung.

Penangkapan 2 KIA berbendera Malaysia tersebut menambah panjang daftar kapal ikan asing ilegal yang ditangkap oleh Ditjen PSDKP KKP selama periode kepemimpinan Edhy Prabowo. Total 78 kapal ikan telah ditangkap dengan rincian 59 Kapal Ikan Asing (KIA) serta 19 Kapal Ikan Indonesia (KII). Adapun kapal-kapal ikan berbendera asing itu terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 16 KIA berbendera Filipina, 15 KIA berbendera Malaysia, dan 1 KIA berbendera Taiwan.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan