Jakarta, monitorkeadilan.com — Aksi pencurian ikan secara ilegal terus terjadi di perairan Indonesia. Pelakunya kapal-kapal berbendera negara lain. Indonesia pun tak pernah jemu menangkapi kapal-kapal ikan asing (KIA) yang menggerogoti kekayaan laut nusantara tersebut.
Berdasarkan catatan Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, dari 31 KIA yang ditangkap periode Juni-Oktober 2020 sebanyak 21 di antaranya berbendera Vietnam. Penangkapan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Bakamla, dan Angkatan Laut RI.
Maraknya KIA asal Vietnam yang menyerobot memasuki perairan Indonesia dan melakukan kejahatan pencurian ikan, tampaknya patut mendapat perhatian serius oleh pemerintah.
Koordinator Nasional DFW-Indonesia, Moh Abdi Suhufan, menerangkan bahwa kapal-kapal Vietnam tersebut kerap melawan saat hendak ditangkap, dengan misalnya menabrakkan diri.
Maraknya kapal-kapal berbendera Vietnam yang melakukan pencurian ikan di perairan Natuna, menyebabkan masalah di kawasan tersebut bertambah.
Sebelumnya kawasan perairan Natuna kerap mengalami pelanggaran kedaulatan negara oleh kapal asing. Karena itu disarankan agar patroli tidak hanya dilakukan menggunakan kapal pengawas maupun kapal perang, tetapi juga pesawat terbang.
Komentar