Luwuk, monitorkeadilan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai diminta tidak main mata dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020. Karena itu penyelenggara pesta demokrasi tersebut didesak untuk melawan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Desakan tersebut disuarakan massa demonstrasi di kantor KPU Banggai, Rabu (21/10). Massa menilai, jika KPU tidak melakukan kasasi berarti ada yang patut dicurigai dalam putusan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang diberikan kepada pasangan Herwin Yatim – Mustar Labolo (Winstar) sebelumnya.
Sebelumnya PTTUN Makassar telah memenangkan gugatan pasangan Winstar atas status TMS yang diberikan KPU Banggai. Gara-gara status tersebut Winstar tidak dapat mengikuti proses Pilkada Banggai 2020 sebagai pasangan calon bupati dan calon wakil bupati.
Dalam putusannya, PTTUN juga memerintahkan agar KPU Banggai mencabut putusan TMS terhadap Winstar dan mengharuskan menyertakan pasangan tersebut ke tahapan Pilkada selanjutnya.
Salah satu orator aksi merupakan mantan Ketua KPU Banggai dua periode, Irman Budahu. Dirinya mempertanyakan mengapa putusan PTTUN Makassar hingga saat ini belum diterima KPU Banggai.
Irman juga mendesak agar KPU Banggai mengeluarkan putusan mengajukan kasasi saat itu juga. Kalau tidak dia minta lima Komisioner KPU untuk meninggalkan kantor karena massa pendemo mengancam akan menduduki gedung.
Ketua KPU Banggai Zaidul Bahri Mokoagow tampil menemui para demonstran. Dia mengatakan bahwa putusan PTTUN telah berada di tangan tim kuasa hukum KPU.
Zaidul menjelaskan, KPU memiliki 5 hari kerja untuk mempertimbangkan apakah mengajukan kasasi atau tidak.
“Jumat baru kita putuskan apakah kasasi atau tidak,” paparnya.
Sebelumnya desakan agar KPU Banggai mengajukan kasasi dikumandangkan kalangan politisi.
Winstar dinyatakan TMS karena melakukan rotasi pejabat di Kabupaten Banggai pada waktu yang dilarang sesuai aturan KPU. tam
Komentar