Jakarta, monitorkeadilan. com — Untuk menjaga netralitas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang kepala daerah melakukan mutasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pilkada Serentak tahun 2020.
Mutasi ASN hanya dibolehkan setelah mendapat persetujuan dari Mendagri. Syarat mutasi lainnya, yakni terjadi kekosongan jabatan, pejabat dalam proses hukum, dan pejabat wafat.
Selain para ASN, Mendagri juga mengatakan bahwa netralitas juga perlu dijaga oleh penyelenggara maupun pengawas Pemilu.
Menurutnya netralitas KPU maupun Bawaslu akan menjamin kepercayaan publik yang meningkat.
Komentar