Jakarta, monitorkeadilan.com — Draf final Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) saat ini dalam proses menuju meja Presiden Joko Widodo. Hal itu menyusul setelah secara resmi Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyerahkan draf ke Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Di tempat tersebut draf final UU Ciptaker diterima langsung oleh Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman.
“Berdasarkan penugasan dari Pimpinan DPR, UU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik diwakilkan oleh Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan,” ujar Indra di Kantor Kemensetneg, Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (14/10).
Indra kembali menegaskan, naskah draf UU Ciptaker yang diserahkan sama dengan yang disampaikan oleh Pimpinan DPR RI pada konferensi pers, Selasa (13/10/2020) kemarin, yakni 812 halaman dan tidak ada perubahan substansi.
”Tidak ada substansi yang berubah dari naskah UU Ciptaker yang disahkan ini. Semua sesuai dengan apa yang sudah disahkan di DPR bersama dengan Pemerintah,” pungkas Indra.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin memastikan draf final Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan dikirim kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/10). Pengiriman draf UU Ciptaker itu merujuk pada ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa ‘DPR memiliki waktu selambat-lambatnya tujuh hari menyerahkan UU kepada presiden sejak tanggal persetujuan’.
Azis mengatakan, setelah draf final dikirim ke Presiden, maka publik dapat mengakses draf UU Ciptaker tersebut. Ia pun mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan Omnibus Law UU Ciptaker untuk melakukan pengujian (judicial review) UU ke MK.
“Bagi sahabat-sahabat dan masyarakat yang masih pro dan kontra, ada mekanisme konstitusi yang dibuka oleh aturan-aturan konstitusi kita melalui mekanisme Mahkamah Konstitusi,” kata politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Komentar