Jakarta, monitorkeadilan.com — Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti tak habis-habis di DKI Jakarta. Setelah memperpanjang PSBB dua minggu lalu, mulai Senin (12/9) hari ini pemerintah DKI kembali mengumumkan PSBB.
Website resmi Pemerintah Provinsi DKI, Minggu (11/10), menyebut pembatasan sosial terbaru bertajuk PSBB Masa Transisi. Disebutkan pula, kebijakan itu menyusul pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif Covid-19.
“Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12-25 Oktober 2020,” tertulis dalam website.
Sementara itu meski PSBB diperpanjang namun aturan ganjil genap belum akan diberlakukan. Hal itu pun dibenarkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Dia mengaku tidak dapat memastikan kapan ganjil genap akan diberlakukan kembali. Untuk menentukan kebijakan tersebut, katanya, perlu koordinasi dengan Pemprov DKI.
“Kita lihat perkembangannya nanti, sementara ini ditiadakan terlebih dahulu,” kata Sambodo, Minggu.
Komentar