oleh

Corona Segera Berlalu, Inilah Perpres Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Anti Covid-19

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan.com — Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pengadaan vaksin anticorona akhirnya diterbitkan.

Penerbitan Perpres disebut bakal memperlancar proses pengadaan hingga vaksinasi pandemi penyakit mematikan, Covid-19.

banner 336x280

Perpres Nomor 99 Tahun 2020 diterbitkan Presiden Joko Widodo pada Senin (5/10). Isinya mengatur Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam Perpres diatur pengadaan hingga distribusi vaksin Covid-19. Proses pengadaan dilakukan oleh BUMN PT Bio Farma (Persero). Jenis dan jumlah pengadaan ditentukan oleh Menteri Kesehatan.

“Pelaksanaan penetapan jenis dan jumlah vaksin dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan memperhatikan pertimbangan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” bunyi Pasal 2 Perpres No. 99 Tahun 2020, yang dikutip Rabu (7/10).

“Menteri Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin,” sebut Perpres.

Untuk pengadaan vaksin, sejumlah lembaga yang ikut dilibatkan. Mulai dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, hingga TNI-Polri.

“Kementerian Luar Negeri memfasilitasi diplomasi internasional dan rangka pengadaan vaksin Covid-19 dan dukungan penganggaran untuk kerja sama multilateral,” bunyi aturan tersebut.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan