Bandung, monitorkeadilan.com — Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohanner Redhoi Sigiro mengatakan, pelaku meminta paksa proyek sambil membawa ular, terancam hukuman 5 tahun penjara.
Peristiwa pemaksaan di kantor Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bandung Barat tersebut viral setelah video rekaman aksi seseorang bertubuh kekar itu beredar di media sosial.
Di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud Cibabat, Kota Cimahi, Selasa (6/10), Yohanner Redhoi Sigiro juga mengatakan bahwa pelaku, Juhe atau Juhaedi (54), saat ini telah ditetapkan tersangka. Dia disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 211 subsider Pasal 335 KUHP.
Sebelumnya, dalam video yang viral di media sosial tampak seseorang berkepala pelontos duduk membelakangi kamera diduga sedang mengintimidasi Kepala PUPR Bandung Barat. Pelaku mendesak diberi proyek sambil membawa ular sanca berukuran besar dengan panjang sekitar 4 meter.
“Kami langsung melakukan penyelidikan terhadap video yang viral kemarin. Dari hasil penyelidikan kami Alhamdulillah dalam waktu kurang lebih 10 jam sudah berhasil mengamankan pelaku, dan barang buktik seekor ular sanca,” kata Yohanner.
Komentar