Merauke, monitorkeadilan.com — Meski merupakan bantuan, namun karena dikirim ke luar negeri, tetap harus menggunakan mekanisme ekspor. Itu pula yang dilakukan terhadap beras sebanyak sekitar 5 ton hasil produksi petani Merauke, Papua, Selasa (6/10).
Beras itu merupakan bantuan PT BIA kepada 35 kepala keluarga penduduk Papua New Guinea (PNG) yang memiliki tanah ulayat di wilayah Indonesia, tepatnya di sekitar areal perusahaan di Distrik Ulilin. Karena sudah beda negara, maka pengiriman beras melalui Distrik Ulilin ke PNG tersebut dilakukan dengan sistem ekspor. Antara lain beras harus lolos karantina pertanian.
Ekspor beras melalui Ulilin dilakukan setiap tahun. Kepala Karantina Pertanian Merauke, Sudirman, mengatakan bahwa beras yang diekspor ke PNG berjenis medium.
Komentar