oleh

Diduga Teroris, 4 Orang Ditangkap Densus di Daerah Ini

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan.com — Sebanyak empat terduga teroris ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di sejumlah tempat di Bekasi, Jawa Barat. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, penangkapan dilakukan pada Minggu (4/10).

Dalam koferensi pers di Jakarta, Senin (5/10), Awi menegaskan bahwa terduga teroris yang tertangkap merupakan jaringan Jamaah Islamiyah (JI).

banner 336x280

Keempat terduga teroris yang ditangkap diantaranya, MN Safiq alias Martin alias Kholid (41) yang diamankan di jalan Nusantara I, Cikarang Selatan, Bekasi.

Awi mengatakan MN berperan membantu menyembunyikan MTA alias Dul. MN juga mengikuti kegiatan latihan alam terbuka kelompok Adira angkatan pertama, gelombang kedua pada 2012. Menyimpan barang bukti laptop dan HP milik SH.

Setelah itu, Densus 88 juga mengamankan MTA (27) di jalan pertigaan P Timur Raya, Bekasi Timur. MTA merupakan peserta Sasana JI Gelombang ke-2 dan rencananya akan berangkat ke Suriah pada gelombang ke-6.

Selanjutnya, kata Awi, Densus 88 menangkap NMMK alias Alung alias Nur alias Salman (38), di Jalan Mutiara Gading Timur 1, Mustika Jaya, Kota Bekasi.

NMMK diduga ikut menyembunyikan MTA. Pada 2013, yang bersangkutan diduga telah menyerahkan lima pucuk senjata api gas laras panjang kepada anggotanya di Jakarta dan Lampung. Pada 2014, NMMK juga mengikuti pelatihan bongkar senjata M16 di Klaten.

Awi menyatakan terduga teroris yang terakhir ditangkap adalah IG alias Muhammad Ilham alias Bagus alias Yulian alias Sahidi alias Bimbim (46) di jalan Pondok Timur Indah, Bekasi.

IG merupakan Qoid Tholiah Qodimah Barat bidang Tajhiz/Bithonah. IG pun sempat mendatangi pertemuan di Situ Gintung dan menjadi narasumber markaz.

IG juga menjadi panitia pengiriman ikhwan saat terjadi kerusuhan di Ambon tahun 2005. IG pun menjadi anggota Syariyah Abu Dujana JI pada 2005/2006.

Densus 88 turut mengamankan ratusan barang bukti dari para terduga teroris tersebut.

Awi menyebut, para terduga teroris dijerat dengan pasal 15 juncto pasal 7 dan pasal 13 huruf c UU RI nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan Undang Undang nomor 15 tahun 2003, tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan terorisme dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan