Jakarta, monitorkeadilan.com — Harga tes usap atau swab Covid-19 perlu segera ditetapkan. Hingga Senin (28/9), jumlah masyarakat terkonfirmasi penyakit menular itu mencapai 278.722 orang, dengan penambahan sebanyak 3.509 kasus baru.
Presiden Joko Widodo pernah mengatakan, tingkat angka kesembuhan Covid-19 di tanah air masih lebih rendah ketimbang rata-rata dunia. Itu membuktikan pengecekan yang akurat sangat dibutuhkan saat ini.
Sebelumnya, beberapa skenario harga tes usap dikemukakan. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan, sesuai estimasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harga tes usap untuk yang bersifat kontraktual sebesar Rp 439.000 pers spesimen. Sedangkan untuk yang mandiri sebesar Rp797.000.
Sehari kemudian Ketua DPR RI Puan Maharani minta agar pemerintah menurunkan harga tes usap. Menurutnya harga yang terjangkau mendorong masyarakat melakukan pengetesan secara mandiri.
Pada Jumat (2/10), Kementerian Kesehatan RI menetapkan batas tertinggi harga tes swab Covid-19 sebesar Rp900 ribu. Harga tersebut berlaku di semua fasilitas kesehatan seluruh Indonesia. Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kemenkes, Prof.dr. H. Abdul Kadir mengatakan batas tertinggi harga tes swab Rp900.000 disepakati dengan melihat berbagai unsur.
“Penetapan dan pemeriksaan ini melalui pembahasan Kemenkes, BPKP, berdasarkan survei dan analisis, dan pada berbagai pelayanan kesehatan,” jelas Abdul Kadir saat konferensi pers secara virtual, Jumat (2/10).
Lebih lanjut Abdul Kadir menuturkan, dalam perhitungan harga tes swab Covid-19 sudah termasuk perhitungan komponen biaya:
1. Jasa pelayanan (SDM), termasuk jasa dokter. (dokter mikorobiologi, patologi, tenaga ekstraksi, jasa pengambilan sampel, dsb);
2. Bahan habis pakai, termasuk APD level 3;
3. Harga reagen;
4. Biaya pemakaian listrik, air telepon, penggunaan alat di Fasilitas Kesehatan;
5. Biaya administrasi, pengiriman hasil.
Komentar