Jakarta, monitorkeadilan.com — Masih gunakan materai senilai Rp 3.000 atau Rp 6.000? Mulai tahun depan materai yang berlaku adalah yang senilai Rp 10.000.
Hal itu sesuai Rancangan Undang-Undang Bea Materai yang disahkan DPR RI, Selasa (29/9).
Dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, RUU Bea Materai yang disahkan otomatis menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985.
Aturan baru tersebut menyebut materai senilai Rp 10.000 per lembar menggantikan tarif yang berlaku saat ini yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000. Batas minimum dokuman yang dikenakan bea meterai juga meningkat menjadi Rp 5 juta, baik untuk dokumen dalam bentuk kertas dan dokumen digital.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen yang dasar hukumnya belum pernah mengalami perubahan sejak 1 Januari 1986. Sementara selama 35 tahun, situasi di masyarakat telah banyak mengalami perubahan baik di bidang ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi informasi.
Menteri Keuangan tersebut juga menjelaskan pembayaran bea meterai dengan menggunakan meterai elektronik diberlakukan sesuai perkembangan teknologi dan memberikan perlakukan hukum yang sama bagi baik dokumen kertas dan non kertas.
Sri Mulyani menegaskan, RUU yang telah disahkan rencananya akan diberlakukan sejak 1 Januari 2021.
Komentar