oleh

Ini Bukti Gubernur Mandacan Aspiratif

banner 468x60

Sorong, monitorkeadilan.com — Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan membuktikan dirinya sebagai pemimpin yang aspiratif. Terhadap keinginan masyarakat untuk membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya, Mandacan akomodatif.

Hal itu dibuktikan dengan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Barat tentang persetujuan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, pada 12 Maret 2020.

banner 336x280

Ketua Tim Percepatan Pemekaran Calon Provinsi Papua Barat Daya, Lambert Jitmau, di Sorong pada Senin (28/9) mengatakan bahwa SK tersebut membuktikan Pemerintah Provinsi Papua Barat merestui wilayahnya dikurangi agar DOB tersebut dapat terwujud.

Dalam SK Gubernur juga disebutkan Walikota Sorong menjadi Ketua Tim Percepatan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, dengan Bupati Sorong Selatan sebagai wakil ketua. Sekretaris adalah Bupati Tambrauw, wakil sekretaris Bupati Raja Ampat, bendahara Bupati Maybrat, dan wakil bendahara Bupati Sorong.

Mengutip Antara, Senin (28/9), Lambert Jitmau mengatakan bahwa SK Gubernur yang dapat memuluskan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah diserahkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri maupun kementerian dan lembaga terkait.

Lambert Jitmau yang juga Walikota Sorong menjelaskan, selama ini muncul narasi yang menyebut rekomendasi untuk pembentukan Provinsi Papua Barat Daya adalah Pemerintah Provinsi Papua. Menurutnya terdapat kekeliruan dalam narasi tersebut. Pasalnya seluruh wilayah calon Provinsi Papua Barat Daya berada di wilayah Provinsi Papua Barat, bukan Provinsi Papua.

Keinginan membentuk Provinsi Papua Barat Daya dilatari keinginan untuk memperpendek jarak layanan pemerintahan dan mendorong pembangunan yang menyejahterakan masyarakat.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan