oleh

Tidak Lagi Monopoli MUI, NU dan Muhammadiyah Boleh Terbitkan Sertifikasi Halal

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan.com — Penerbitan sertifikasi halal kini tidak lagi dimonopoli Majelis Ulama Indonesia (MUI). Organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah bahkan perguruan tinggi dapat memberikan sertifikasi halal.

Meski begitu pemberian label halal pada produk, tetap dikeluarkan lembaga sertifikasi yang dikelola Kementerian Agama.

banner 336x280

Perubahan penerbit sertifikat halal tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, sebagai kesepakatan pemerintah dan DPR RI terkait sertifikasi Jaminan Produk Halal (JPH).

Pelaksanaan JPH diperluas dengan mengikutsertakan unsur organisasi keagamaan. Hal itu dimaksudkan untuk percepatan penerbitan sertifikat halal. Selama ini penerbitan tersebut terpusat hanya di MUI.

“Labelnya dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang ada di Kementerian Agama,” papar Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas dalam webinar bertema Menimbang Urgensi Omnibus Law di Tengah Pandemi, Kamis (24/9).

Meski tidak lagi merupakan lembaga satu-satunya yang menerbitkan sertifikasi halal, MUI tetap berperan dalam mengeluarkan fatwa halal. Hal ini untuk menghindari berbagai perbedaan pandangan fiqih.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *