Jakarta, monitorkeadilan.com — Ingin dapat gaji sebanyak Rp 5 juta hingga Rp 15 juta sebulan? Pemerintah DKI Jakarta sedang membuka kesempatan untuk para pencari kerja. Lowongan dibuka sejak Selasa (22/9) hingga Sabtu (26/9).
Saat pandemi Covid-19, banyak karyawan dirumahkan. Alasannya perusahaan banyak yang kehilangan pasar dan pendapatan. Jumlah pengangguran pun bertambah.
Saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka peluang pekerjaan, dengan bayaran cukup menggiurkan. Bagi dokter spesialis disediakan gaji Rp 15 juta sebulan, dokter umum Rp 10 juta sebulan, perawat Rp 7,5 juta sebulan, tenaga penunjang kesehatan Rp 5 juta sebulan.
Tenaga yang dibutuhkan memang terbatas di bidang kesehatan. DKI Jakarta membutuhkan tambahan tenaga kesehatan (nakes) untuk menangani Covid-19. Sebagaimana diketahui selama beberapa saat terakhir DKI Jakarta mengalami peningkatan jumlah masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19. Peningkatan jumlah itu tidak diikuti lonjakan jumlah nakes yang seimbang.
Lowongan kerja untuk mengisi posisi nakes sesuai Pengumuman Nomor 20 Tahun 2020 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sri Haryati. “Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga profesional kesehatan penanggulangan Covid-19 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan optimalisasi penanganan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta membuka kesempatan kepada WNI untuk menjadi tenaga profesional kesehatan penanggulangan Covid-19,” demikian isi pengumunan.
Pengumuman juga menjelaskan nakes yang dibutuhkan antara lain dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis anestesi dan dokter umum. Untuk tenaga penunjang Kesehatan, yaitu perawat, perawat IPCN (Infection Prevention Control Nurse), pranata laboratorium dan radiographer.
Para tenaga kesehatan ini nantinya akan ditempatkan di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, rumah sakit umum daerah (RSUD), rumah sakit khusus daerah, Puskesmas, jejaring laboratorium pemeriksaan Covid-19, dan ambulans gawat darurat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Masa kontrak tenaga profesional kesehatan penanggulangan Covid-19 Pemprov DKI Jakarta berlaku sejak Oktober sampai Desember 2020 dan dapat diperpanjang.
Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran melalui https://bit.ly/tenakescovidjakarta dan mengunggah persyaratan mulai 22-26 September 2020.
Selain menambah tenaga kesehatan, Pemprov DKI Jakarta juga telah meningkatkan kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU di 67 RS rujukan Covid-19.
Komentar