Jakarta, monitorkeadilan.com — Siapa bilang penusuk dai kondang Syekh Ali Jaber telah dibebaskan. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Rabu (16/9), memastikan pria berinisial AA itu masih berada di dalam sel tahanan Polresta Bandar Lampung.
Kabar tentang AA dibebaskan, santer beredar melalui media sosial. Argo menegaskan hal itu merupakan hoax.
“Beredar di medsos bahwa tersangka sudah dibebaskan oleh penyidik, hal itu semua adalah tidak benar,” tegas Argo di Jakarta, sambil memperlihatkan foto AA di balik jeruji besi tahanan Polresta Bandar Lampung. Dalam foto terlihat AA mengenakan baju tahanan warna oranye.
“Sampai saat ini tersangka AA masih dilakukan penahanan dan ada di dalam sel Polresta Bandar Lampung. Ini kita tunjukkan dia ada di dalam sel, tidak benar kalau dia disebut ada di luar. Dan sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik,” tandasnya.
Hukuman mati
Alih-alih dibebaskan, pelaku peristiwa penusukan terhadap Syekh Ali Jaber di Lampung itu sedang menghadapi ancaman hukuman yang tidak main-main. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut, pria berinisial AA tersebut terancam hukuman mati.
Dijelaskan, AA dijerat menggunakan pasal percobaan pembunuhan, pasal pembunuhan, dan pasal penganiayaan yang menyebabkan luka. “Pelaku diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara,” katanya.
Sejauh ini, kepolisian telah memeriksa 13 saksi dari pihak keluarga, masyarakat di TKP, dan panitia. “Setelah mendapatkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka. Dan dari penyidik Polda Lampung sudah melakukan gelar perkara dan menaikkan ke penyidikan, dan sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang dikirim 15 September 2020 kemarin,” tutur Argo.
Dijelaskan juga, penyidik juga telah diterjunkan oleh Mabes Polri dan Desus 88. Semua dilakukan untuk memastikan pelaku kasus penusukan Syekh Ali Jaber bergerak sendiri ataukah terorganisir.
Dugaan Menkopolhukam
Sementara dari Jakarta dikabarkan, Menko Polhukam Mahfud Md menduga penusukan terhadap ulama Syekh Ali Jaber dilakukan oleh orang-orang yang terorganisasi. Menurutnya terdapat pola yang sama antara penusukan Ali Jaber dengan peristiwa-peristiwa sebelumnya.
“Saya mendapat mendapat arahan dari Presiden agar BNPT, Polri, BIN, dan lain-lain itu menjejak juga. (Tahun) 2016, 2017, 2018 ada juga kasus seperti ini,” kata Mahfud seperti dilaporkan portal milik Polda Metro Jaya, Rabu (16/9). “Sekarang itu sudah diselidiki lagi yang dulu-dulu itu, jangan-jangan ini diorganisir oleh orang yang sama. Kita membaca juga diorganisir oleh orang yang sama,” sambungnya.
“Di beberapa kejadian polanya sama. Pelaku orang yang tinggal tak jauh dari lokasi. Saat ada acara forum, pelaku datang dan melakukan penganiayaan,” ujar Mahfud.
Mahfud memastikan pemerintah akan membawa pelaku penusukan Syekh Ali Jaber ke pengadilan. Ia tidak ingin masyarakat menganggap pemerintah berusaha menutupi kasus ini. Padahal, pemerintah pun tak percaya pelaku AA mengalami gangguan jiwa.
Komentar