Jakarta, monitorkeadilan.com — Masih ingat kerajaan hoax bernama Keraton Sejagad yang pernah menggegerkan? Sang raja keraton tersebut, Toto Santoso, harus masuk bui, begitu pula sang ratu, Fanni Aminadia.
Ganjaran hukuman empat tahun penjara untuk Toto dan satu tahun enam bulan untuk Fanni diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo.
Hakim Ketua Sutarno menegaskan keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menerbitkan keonaran di kalangan rakyat seperti dakwaan jaksa.
Persidangan digelar secara online di tiga tempat berbeda. Persidangan online dilakukan berdasarkan peraturan Mahkamah Agung RI dalam mencegah penyebaran Covid-19. Terdakwa Toto dan Fanni berada di Rutan Purworejo, jaksa penuntut umum bersama penasihat hukum terdakwa berada di Aula Kasman Singodimejo Kejaksaan Negeri Purworejo.
“Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa satu Toto Santoso dan terdakwa dua Fanni Aminadia tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer JPU,” tutur Sutarno saat membacakan putusan, Selasa (15/9).
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Toto Santoso dengan pidana penjara selama 4 tahun dan terdakwa dua Fanni Aminadia dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” sambungnya.
Vonis majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Sebelumnya Toto dituntut 5 tahun penjara, dan Fanni 3,5 tahun.
Toto dan Fanni didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan Pasal 14 ayat 2 UU NO 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Sementara, untuk dakwaan kedua yakni pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Komentar