Jakarta, monitorkeadilan.com — Sudah ngaku-ngaku polisi padahal gadungan, seorang residivis bersama dua temannya melakukan pencurian dengan pemerasan. Saat ini ketiga polisi gadungan diamankan Polres Metro Jakarta Selatan.
Seorang korban melintas di kawasan Pasar Minggu arah Ragunan. Mendadak sebuah minibus menghentikannya. Tiga orang berpakaian polisi dilengkapi senjata laras panjang, turun dan langsung menghampiri korban.
Siapa tidak kaget waktu ketiga polisi yang ternyata gadungan menyatakan motor korban merupakan barang bukti tindak kejahatan. Tanpa banyak cakap ketiga polisi gadungan ‘menyita’ motor korban.
Kronologi kejahatan tersebut diungkap Kapolrestro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono, Jumat (11/9). Menurutnya ketiga pelaku berinisial R, J, dan OM. Seorang di antara ketiganya merupakan residivis dengan perkara yang sama.
“Tiga tersangka kita amankan,” katanya.
Budi menjelaskan, hingga saat ini telah lima orang menjadi korban ketiga polisi gadungan.
Senjata laras panjang yang dipergunakan para polisi gadungan, sebenarnya air softgun.
Selain mengamankan para pelaku polisi gadungan, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa hasil kejahatan, yakni 11 unit ponsel, satu sepeda motor dengan nomor polisi B 6872 VRE berikut STNK pemiliknya dan satu SIM C atas nama korban Achmad Khildane Hidayat.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenai Pasal 365 dan 368. Adapun ancaman hukuman pidana penjara sembilan tahun penjara.
Komentar