Jakarta, monitorkeadilan.com — Ini kabar gembira yang ditunggu kaum pekerja. Pemerintah memutuskan akan melanjutkan bantuan subsidi gaji bagi pekerja senilai Rp 600 ribu per bulan hingga kuartal pertama tahun depan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat.
“Bantuan untuk subsidi gaji akan dilanjutkan pada kuartal pertama tahun depan,” ujar Airlangga, usai Sidang Kabinet Paripurna mengenai Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi untuk Penguatan Reformasi Tahun 2021 di Istana Negara di Jakarta, Senin (7/9).
Menurut Airlangga yang juga menjabat Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, bantuan subsidi gaji menjadi salah satu program prioritas dalam strategi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah tekanan pandemi Covid-19.
Selain subsidi gaji, bantuan sosial tunai bagi pelaku usaha mikro juga dilanjutkan. Program ini pun diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat.
“Kemudian yang ketiga terkait dengan kartu Pra Kerja dan selanjutnya adalah terkait dengan bansos tunai PKH dan sembako,” imbuhnya.
Komentar