Jakarta, monitorkeadilan.com — Koalisi Masyarakat Pemerhati Pilkada Anti Kecurangan (KOMPPAK) melaporkan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Kota Tangerang Selatan.
Juru bicara KOMPPAK, Dahlan Pido SH MH, dalam siaran pers pada Senin (24/8/20) mengatakan, laporan ditujukan kepada Bawaslu Tangerang Selatan.
Dijelaskan, terjadi deklarasi dukungan kepada salah satu bakal pasangan calon yang dilakukan ibu-ibu kader Jumantik.
Deklarasi yang melibatkan Jumantik diduga merupakan pelanggaran, karena menurut Dahlan, kader Jumantik merupakan ASN yang pengangkatannya dilakukan melalui penetapan oleh pemerintah daerah/kota.
Dikutip dari linews.id, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangerang Selatan, Muhamad Acep, membenarkan adanya laporan dari KOMPPAK. Dikatakan, saat ini laporan tersebut akan ditindaklanjuti.
Komentar