Manokwari, monitorkeadilan.com — Dugaan maladministrasi masih marak dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020/2021 di Kabupaten Manokwari dan Manokwari Selatan, Papua Barat.
Itu merupakan temuan hasil monitoring tim Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua Barat di lapangan.
Kepala Perwakilan ORI Papua Barat, Musa Y Sombuk, mengatakan monitoring dilakukan untuk melihat PPDB di masa pandemi Covid-19, mengamati regulasi pemerintah daerah mengenai PPDB, dan petunjuk teknis pelaksanaan PPDB yang menerapkan protokol kesehatan.
Dalam jumpa pers di ORI Papua Barat, Sabtu (18/7), Musa Y Sombuk mengatakan timnya menemukan dalam penyediaan jaringan internet, intervensi pemerintah sangat kurang. Hal itu menyebabkan sekolah-sekolah yang menyelenggarakan PPDB secara online mengalami hambatan. Sedangkan sekolah yang PPDB-nya menggunakan cara offline tidak sepenuhnya menerapkan prokes Covid-19.
Temuan lainnya, biaya PPDB tidak merata. Sebuah SMK menetapkan biaya sebesar Rp 3.775.000 yang harus dibayar tiap calon siswa. Biaya PPDB juga ditemukan pada salah satu SMP senilai Rp 3.250.000 per orang, dan salah satu SD senilai Rp 900.000 per siswa.
Di salah satu SMA ditemukan keharusan membayar seragam olahraga dan batik.
Tim juga menemukan di Kabupaten Manokwari sebanyak 11 SD dan 9 SMP rata-rata tidak menerapkan prokes Covid-19.
Menurut Musa, tanpa campur tangan pemerintah dalam pengadaan internet maka proses belajar mengajar secara online tidak akan maksimal. Padahal di musim Covid-19, belajar dengan cara itu merupakan yang paling aman dan disarankan.
Berdasarkan hasil-hasil temuan lapangan, ORI Papua Barat juga menganjurkan agar Satgas Covid-19 dilibatkan untuk melakukan sosialisasi penerapan prokes di tiap sekolah.
Komentar