Jakarta, monitorkeadilan.com — Kabar ini pasti ditunggu semua kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk ASN atau PNS pada Agustus 2020.
Sebelumnya Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 akan dicairkan pada September 2020. Itu berarti pencairan dilakukan lebih cepat dari rencana semula.
Seperti halnya Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 hanya akan diberikan kepada pejabat Eselon III ke bawah.
“Gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI dan Polri yang tidak masuk dalam kategori pejabat negara Eselon I, Eselon II dan pejabat setingkatnya,” ungkap Sri Mulyani, Selasa (21/7).
Pembayaran gaji ke-13 akan membutuhkan anggaran senilai Rp28,5 triliun. Dari jumlah itu ditopang oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp14,6 triliun.
“Sedangkan melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sebesar Rp13,89 triliun. Sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 PNS ini mencapai Rp28,5 triliun,” tuturnya.
Komentar