oleh

Jangan Salah, Pancasila Tetap Berisi Lima Sila

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan.com — Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa Pancasila akan tetap berisi lima sila dalam Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP).

Hal tersebut disampaikannya saat menyerakan Surat Presiden terkait RUU BPIP kepada Ketua DPR RI secara simbolis di Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

banner 336x280

“Kami tekankan soal Pancasila yang disepakati secara resmi itu kami cantumkan di dalam Bab 1, Pasal 1, butir 1 bahwa Pancasila itu adalah Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelas Mahfud.

Menurut Mahfud, Pancasila di dalam RUU BPIP itu dikembalikan seperti yang dipidatokan Presiden Pertama Republik Indonesia Soekarno pada tanggal 18 Agustus 1945.

“Itu adalah salah satu sumbang saran dari pemerintah kepada DPR,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Mahfud kembali menekankan bahwa salah satu pijakan penting yang diatur dalam Surpres RUU BPIP itu, yaitu RUU BPIP harus mengacu kepada Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

“Itu ada dalam RUU ini di menimbang butir 2 setelah Undang-Undang Dasar 1945. Menimbang butir 2 itu Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966,” tuturnya.

Mahfud mengatakan DPR dan pemerintah sepakat akan membuka seluasnya akses masyarakat terhadap RUU BPIP. Itu dilakukan agar masyarakat dapat berpartisipasi membahas dan mengkritik RUU BPIP itu.

“Kami sepakat ini akan dimuat di situs web resminya DPR,” tukasnya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan