Jakarta, monitorkeadilan.com — Ada-ada saja cara orang mendapatkan uang. Remaja satu ini memanfaatkan teknologi canggih untuk mengeruk keuntungan, sayangnya tidak halal dan dilarang hukum. Akibatnya ADC (24) kini harus berurusan dengan kepolisian.
ADC diamankan polisi karena diduga melakukan peretasan terhadap 1.309 situs swasta sampai dengan situs pemerintah. Remaja itu meminta imbalan dalam jumlah tertentu kepada pihak-pihak yang ingin melakukan peretasan melalui dirinya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan uang dari hasil imbalan peretasan itu dipakai tersangka untuk berfoya-foya. Di Jakarta, Selasa (7/7), Argo mengimbau kepada seluruh pemilik situs untuk selalu memperhatikan keamanan situsnya. Kemudian juga rutin mengecek keamanan dari situs-situs tersebut.
Argo berharap tidak ada lagi pihak yang meniru cara ADC mencari uang.
Komentar