oleh

Maklumat Kapolri Dicabut Isyaratkan Segera New Normal Nasional

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan.com — Adaptasi kebiasaan baru (AKB) alias new normal tampaknya bakal diberlakukan secara nasional. Pencabutan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19, dinilai merupakan salah satu isyarat.

Maklumat nomor MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret lalu, berisi larangan serta imbauan kepada masyarakat di tengah pandemi penyakit. Pencabutan dilakukan melalui Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri, Irjen Herry Rudolf Nahak. Dalam telegram dijelaskan tidak berlakunya Maklumat Kapolri soal penanganan Covid-19 untuk mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia menjelang new normal.

banner 336x280

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menegaskan, kendati maklumat dicabut, personil Polri akan tetap menjalankan tugas untuk memastikan standar protokol kesehatan kepada warga.

“Kapolri tetap meminta kepada jajaran untuk tetap memberikan himbauan dan edukasi kepada warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Ahmad Ramadhan dalam Webinar bertema Menuju Tatanan Baru: Peran Polri dan Teknologi Informasi Komunikasi, Jumat (3/7).

Selain itu, Polri juga harus terus meningatkan kordinasi dan kerjasama dengan para stakholder guna memberikan pemahaman dan edukasi secara terus menerus kepada masyarakat terkait protokol kesehatan.

Termasuk di daerah-daerah yang masih dalam zona orange atau daerah dengan risiko sedang serta daerah yang zona kategori merah atau memiliki risiko penyebaran masih tinggi. “Kita tetap berkordinasi dengan tim gugus tugas di daerah,” jelas dia.

Menurut dia, polisi tetap melakukan edukasi dan sosialisasi pendisiplinan dan pengawasan yang ketat soal penerapan protokol kesehatan menjelang pelaksanaan kehidupan normal yang baru dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.

Puluhan ribu personil Polri pun disiapkan untuk melakukan pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di daerah zona merah, zona orange, zona kuning dan do zona hijau.

Ia menjelaskan, Polri dituntut untuk bekerja secara optimal selama masa pandemi Covid-19. Selain memberikan edukasi dan himbauan terkait new normal, Polri pun tetap melakukan upaya penegakan hukum seperti biasa.

“Di masa pandemi bukan berarti penegakan hukum tidak dilakukan,” tegas dia.

Ia menjelasan, ada banyak kasus yang diungkap Polri selama masa pandemi diantaranya, kasus penyelundupan narkoba, penyebaran berita hoaks, kasus pedofil, kasus perdagangan orang (ABK) hingga 16 dugaan kasus penyelewengan dana bantuan sosial.

Selain itu, terang dia, Polri juga memberikan bantuan paket sembako kepada masyarakat terdampak Covid-19. Sekitar 600 ribu paket sembako dibagikan menjelang Hari Bhayangkara ke-74.

Paket sembako tersebut dibagikan serentak di seluruh wilayah Indonesia untuk mereka yang terdampak Covid-19 diantaranya, warga miskin, karyawan korban PHK, panti asuhan, panti jompo dan lainnya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan