Merauke, monitorkeadilan.com — Larangan memakamkan jenazah di pekarangan rumah berlaku bagi warga Merauke, meski pun hal itu merupakan pesan terakhir almarhum. Larangan juga berlaku di kuburan umum dan kuburan keluarga.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Merauke Drs Marthen Ganna mengatakan, saat ini telah dibuka Taman Pekamaman Umum (TPU) Tanah Miring. Maka penguburan jenazah hanya boleh dilakukan di tempat itu.
Aturan itu, lanjutnya, selaras dengan Perda 12 tahun 2018 dan Keputusan Bupati Nomor 800/134/2019 tentang TPU Tanah Miring. Karena itu pemakaman di kota otomatis ditutup. “Dilarang melakukan pemakaman di wilayah kota, juga dilarang menguburkan jenazah di pekarangan rumah,” papar Marthen, Kamis (2/7).
Untuk menegakkan Perda dan putusan bupati, lanjut mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke ini, pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP.
Selama ini banyak warga masyarakat yang ngotot memakamkan jenazah keluarga di pekarangan rumah. Alasan paling banyak dikemukakan adalah sesuai pesan almarhum sebelum meninggal dunia. “Kalau semua beralasan seperti itu maka peraturan yang ada hanya akan jadi buku,” tutur Marthen.
Komentar