oleh

Pansus DPD RI Sepakat Dana Otsus Dilanjutkan

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan.com — Dana Otonomi Khusus (Otsus) dilanjutkan. Begitu kesepakatan sebagai hasil rapat kerja Pansus Papua DPD RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (1/7).

Dalam rapat melalui virtual meeting itu, Ketua Pansus Papua DPD RI, Filep Wamafma, menuturkan perlunya evaluasi menyeluruh terkait kelanjutan dana Otsus. “Ada perbaikan regulasi dan tata kelola penyalurannya hingga dampak dan manfaatnya,” katanya.

banner 336x280

Kedua pihak juga sepakat mendorong revisi terbatas terkait pengelolaan dana Otsus yang diatur UU Nomor 21 tahun 2001. Filep mengemukakan sejumlah masalah terkait manfaat dana Otsus sejauh ini. Dia menyebut pemerataan pembangunan belum tercapai, pelayanan publik belum membaik, dana Otsus tidak tepat sasaran, juga ketiadaan regulasi di tingkat daerah sebagai payung hukum pelaksanaannya.

“Kemiskinan masih tinggi, bagaimana kelanjutan dana Otsus setelah 2021 harus dicarikan solusinya,” lanjut Filep.

Wakil Ketua II Pansus Papua DPD RI, Lily Amelia Salurapa, menyatakan dana Otsus selama ini tidak menyentuh beberapa distrik, dan tidak ada laporan dana Otsus yang lengkap dan detail. “Ke depan perlu upaya yang dilakukan supaya bisa tertib administrasi”, ujarnya. Senada dengan hal tersebut, anggota Pansus Papua DPD RI, Djafar Alkatiri menyerukan perlunya reward dan punishment laporan pertanggungjawaban dana Otsus.

Pada kesempatan yang sama Anggota Pansus Papua DPD RI, Eni Sumarni, mempertanyakan apa saja pendampingan kepada Pemda dan masyarakat Papua selama ini. Ia menilai yang terjadi selama ini kepala suku di Papua merasa tidak dilibatkan.

Anggota Pansus Papua DPD RI, Herlina Murib mengungkapkan permasalahan yang sama dimana Otsus belum maksimal. “Hasil temuan di grassroot Otsus belum maksimal. Perlu adanya pertemuan antara pemerintah dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan pihak terkait untuk merumuskan hal ini”, ungkapnya.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik menyatakan kebijakan Otsus tetap berjalan sepanjang tidak ditetapkan UU atau PERPPU yang membatalkan UU No 21 Tahun 2001. “Dana Otsus hanya merupakan salah satu instrumen dari kebijakan Otsus. Pada tahun 2021 bukan kebijakan Otsus yang berakhir, melainkan dana Otsus yang besarannya setara 2 persen dari DAU (Dana Alokasi Umum) Nasional”, paparnya.

Lebih lanjut ia menerangkan desain Otsus tergantung eksekusi aktor-aktor di daerah.”Pemerintah Pusat siap memfasilitasi Pemda untuk berkreasi sesuai amanat Undang-Undang. Ini tidak hanya persoalan uang, tetapi juga regulasi. Bagaimana aktor kepala daerah bisa melaksanakan amanat UU dalam bentuk regulasi,” jelasnya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan