Jakarta, monitorkeadilan.com — Tidak diterapkan menyeluruh pada penumpang angkutan umum, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta dipersoalkan Menteri Perhubungan (Menhub).
Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (1/7), Menhub Budi Karya Sumadi usul agar SIKM dihapus saja.
SIKM adalah surat yang diberikan kepada setiap orang untuk dapat melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam rangka melakukan pengendalian untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Masyarakat wajib mengantongi SIKM jika melakukan perjalanan keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan daerah di luar Jabodetabek, atau melakukan perjalanan masuk Provinsi DKI Jakarta dengan asal perjalanan dari daerah di luar Jabodetabek.
Adapun syarat penerbitan SIKM di antaranya wajib memiliki hasil tes Corona Likelihood Metric (CLM) dengan status aman bepergian. Penerbitan dilakukan dalam satu hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring.
Komentar