oleh

Menhub Minta Dihapus, DKI Ngotot Pertahankan Izin Keluar Masuk Jakarta

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan.com — Jika Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi minta Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dihapus, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta malah ngotot mempertahankan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan masyarakat yang akan masuk ibu kota tetap diperiksa SIKM, termasuk pengguna kendaraan pribadi. “Kami juga melakukan pengawasan melalui gugus tugas tingkat RT/RW wilayah,” ujar Syafrin, Kamis (2/7).

banner 336x280

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menghapus pemberlakuan SIKM DKI Jakarta.

“Saya sudah memberikan catatan kepada Gugus Tugas agar itu sekalian ditiadakan saja,” ujar Menhub Budi.

Menurut Budi, pemberlakuan SIKM tidak menyeluruh diterapkan kepada penumpang angkutan umum. Ia mencermati SIKM hanya diperlukan untuk mengakses layanan angkutan udara, kereta api, dan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

“Karena memang percuma udara, kereta api, bus (berlaku SIKM), tetapi darat tidak dilakukan, saya sudah sampaikan,” tegasnya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan