Jakarta, monitorkeadilan.com — Sebanyak tiga provinsi dan 40 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun 2020 saat ini berstatus zona merah Covid-19. Sementara dua provinsi lainnya berstatus zona kuning, dan empat provinsi zona oranye.
Sedangkan di tingkat kabupaten, 261 kabupaten/kota penyelenggara Pilkada sebanyak 43 di antaranya berstatus zona hijau, 77 zona kuning, dan 101 oranye.
Fakta itu diungkap pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (20/6), dikutip dari portal info publik.
Disusun berdasar 14 indikator, zona hijau berarti tidak terdapat kasus Covid-19, kuning berarti berisiko rendah, oranye berarti sedang, dan zona merah menandakan daerah berisiko tinggi.
Safrizal menekankan, warna epidemiologi setiap daerah ini harus diperhatikan. Sebab, zonasi daerah akan memengaruhi pola tindakan, pencegahan, dan penanganan selama pandemi Covid-19, termasuk dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
Meski begitu semua daerah, termasuk yang berstatus hijau sekalipun, harus menggunakan masker, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan dalam seluruh proses dan tahapan Pilkada.
Komentar