oleh

Masyarakat di Zona Ini Sudah Boleh Ibadah di Ruang Publik

banner 468x60

Jakarta, monitorkeadilan.com — Masyarakat mulai dibolehkan beribadah di ruang publik. Itu berlaku di daerah berstatus zona hijau dan kuning. Meski begitu protokol kesehatan tetap wajib dipatuhi di semua tempat ibadah. Alasannya penyebaran virus Corona (Covid-19) belum punah dari Indonesia.

Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan, hal itu merupakan hasil pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin dengan delapan tokoh lintas agama. Mereka membahas kesiapan penerapan prosedur Kebiasaan Baru di tempat-tempat ibadah.

banner 336x280

“Presiden memberi kabar baik, masyarakat di zona hijau dan zona kuning dapat kembali melakukan aktivitas ibadah di ruang publik,” ujar dr Reisa saat konferensi pers di BNPB, Minggu (21/6).

Dikatakan pula, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letnan Jenderal Doni Monardo telah melakukan pertemuan dengan perwakilan organisasi keagamaan Indonesia. Ini dilakukan untuk mendapatkan masukan mengenai kesiapan organisasi keagamaan dalam memasuki masa adaptasi Kebiasaan Baru.

“Perwakilan-perwakilan dari organisasi keagamaan, semua sepakat untuk mengedepankan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah,” kata dia.

Pengurus rumah ibadah pun wajib menyediakan fasilitas cuci tangan. Apabila jemaah membutuhkan peralatan (sajadah) bisa dibawa dari rumah.

Terkait hal ini, Kementerian Agama pun telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 15 tahun 2020, tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Dokter Reisa menyatakan Gugus Tugas memahami bahwa kegiatan ibadah merupakan hak asasi manusia. Untuk itu, ia berharap agar semua umat bisa menunjukkan semangat gotong-royong yang kuat.

Menurut dia, Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama bertujuan untuk menguatkan komunikasi dan koordinasi antara Tim Gugus Tugas Covid-19 lokal dengan pengelola rumah ibadah.

“Untuk itu, di wilayah masjid, gereja, pura, vihara, kuil, dan tempat ibadah lainnya yang sudah termasuk zonasi aman,” terang dia.

Ia pun memastikan bahwa peraturan yang dibuat untuk keselamatan semua masyarakat. “Semua rumah ibadah tentunya harus mengikutinya. Kita bisa bersatu melawan Covid-19 ini,” kata dia.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan